Radar Mks

SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin di Baruga Krg Galesong. Kantor Bupati Gowa, Senin (15/12).

Kepala BPMPD Kabupaten Gowa, H Abd Rauf Krg Kio mengatakan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 255 orang yang terdiri dari kepala desa dan Lemabaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) se-Kabupaten Gowa. “Diharapkan para kepala desa dapat lebih memahami Undang-Undang tersebut dan dapat membangun komitmen bersama dalam menciptakan sinkronisasi pola pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan yang dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintahan desa,” jelasnya.

Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPMPD Kabupaten Gowa ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada LKMD melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini, maka setiap desa diharapkan dapat melakukan perubahan wajah desanya dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahannya yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdayaguna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya,” urai Wabup Gowa dihadapan para pimpinan SKPD dan camat yang turut hadir pada pembukaan sosialisasi tersebut.

H Abbas Alauddin menambahkan, Undang-Undang tentang desa ini juga memuat substansi pengaturan mengenai pembangunan, pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di desa.

“Saya harapkan semua elemen, baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa agar terus menggelorakan semangat gotong royong dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju dan mandiri,” pesan H Abbas Alauddin kepada seluruh peserta sosialisasi.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

8 × = 32