Ket. Gambar: Plt Sekda Gowa, H Achmad Syahsir menerima cinderamata dari Pansus I DPRD Kab Lutra. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Pemkab Gowa menerima kunjungan kerja Pansus I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Prov Sulsel, Kamis (26/9). Rombongan legislator ini diterima langsung Pelaksana Tugas Sekda Gowa, H Achmad Syahsir di Ruang Rapat Wakil Bupati Gowa.

Ketua Pansus I DPRD Kab Lutra, Drs Edi Sudarto mengutarakan maksud dan tujuannya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa selain bersilaturahmi juga ingin mendapatkan informasi terkait minuman beralkohol.

“Kami berkunjung ke Kabupaten Gowa untuk mendapatkan bekal tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebab saat ini kami tengah membahas Ranperda terkait minuman beralkohol di Luwu Utara,” terangnya di hadapan Sekda Gowa dan pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Plt Sekda Gowa, H Achmad Syahsir menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa sejak tahun 2001 telah mengesahkan Perda terkait larangan aktivitas, distribusi dan penjualan minuman keras yang dituangkan ke dalam Perda Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Larangan Minuman Keras.

“Perda ini diterbitkan atas dasar pertimbangan utama yakni mayoritas penduduk di Kabupaten Gowa yang mencapai 97 persen dari total penduduk sebanyak 659.513 jiwa merupakan umat muslim yang mengharamkan konsumsi miras bagi penganutnya,” jelasnya.

Achmad Syahsir menambahkan, walaupun Perda terkait miras telah dikeluarkan, akan tetapi tidak dapat kita pungkiri masih banyak ditemukan produsen maupun distributor miras yang secara ilegal melakukan aktivitasnya secara sembunyi-sembunyi.

“Produsen miras yang pernah digerebek berkedok pabrik sirup, sehingga pihak-pihak terkait senantiasa berkoordinasi melakukan penertiban terhadap oknum yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan minuman keras di Kabupaten Gowa,” tegas Achmad Syahsir.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 1 = 4