Ket.Gambar: Sekretaris Badan LH Kab Gowa, Baharuddin T ketika menyampaikan laporan Panitia Pelaksana. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gowa melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Baharuddin Mangka ini berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (26/11).

Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Baharuddin T menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terutama di kalangan aparat daerah Kabupaten Gowa sebelum nantinya disampaikan kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan dan menyesuaikan pemahaman tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar tercapai keserasian dan keselarasan serta keseimbangan fungsi lingkungan hidup,” tambah Baharuddin di hadapan 50 orang peserta yang terdiri dari asisten, staf ahli dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Baharuddin Mangka ketika membuka sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 ini mengatakan, masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan kita, terutama bagi kehidupan anak cucu kita untuk masa mendatang sehingga perlu medapat perhatian serius.

“Perlu kita jaga dan selamatkan lingkungan hidup, demi anak dan cucu kita. Informasi yang diperoleh dari sosialisasi ini sangat penting untuk disebarluaskan di lingkungan kerja, mata rantai jajaran kerja sehingga Perda ini dapat tersebar secara menyeluruh kepada masyarakat,” harap Baharuddin Mangka kepada seluruh peserta sosialisasi.

Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup ini bertujuan melindungi wilayah Kabupaten Gowa dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi oleh penyuluh dari Kementrian Lingkungan Hidup RI.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

3 + 1 =