HUMASGOWA—-Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa mulai berlaku secara efektif hari ini Sabtu (10/7) dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni berharap di hari pertama ini hingga selesai PPKM Berskala Mikro tidak ada masyarakat khususnya pelaku usaha yang melanggar.

Hal ini disampaikannya saat memimpin Tim 2 melakukan sosialisasi di sejumlah tempat seperti Pasar Minasamaupa, Minimarket dan toko-toko kelontongan, menyampaikan isi edaran Bupati Gowa terkait penerapan PPKM skala Mikro di Kabupaten Gowa, Jum’at (9/7) malam.

Pasalnya, saat melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tersebut, dirinya bersama tim masih menemukan masyarakat yang belum menaati aturan protokol kesehatan.

“Ini masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko, saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker mau beli apa saja jangan dilayani,” ujarnya.

Lanjut Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa ini selama PPKM Mikro berlaku ada beberapa yang dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Pasar, Minimarket dan toko-toko kelontongan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa.

Seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.

Diberlakukannya PPKM mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita.

Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Ia berharap, ini bisa dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, apalagi sanksi jelas bagi yang melanggarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya.

Pada sosialisasi ini, Wakil Bupati Gowa didampingi langsung Kabag Ops Polres Gowa, dan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Gowa beserta personil gabungan dari berbagai instansi.(**)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 2 = 6