Penuhi Syarat dan Indikator, Pakatto Berhasil Masuk 10 Desa Antikorupsi di Indonesia
– Satu-satunya Perwakilan di Sulawesi Selatan
HUMASGOWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan peluncuran 10 Desa Antikorupsi tahun 2022, dimana satu diantaranya adalah Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa di di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang hadir dalam peluncuran tersebut mengaku bersyukur dan menyampaikan terimakasih atas dijadikannya Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK. Menurutnya apa yang diraih Desa Pakatto merupakan satu bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten dalam mewujudkan tatanan jauh dari praktik-praktik korupsi.
“Budaya praktik baik ini perlu dipertahankan dan dipelihara agar semua aparat kita mulai dari desa hingga ke atas tidak ada yang berperilaku korupsi. Ini tentu merupakan hal baik untuk menjaga citra pemerintah untuk tidak memiliki budaya dan jauh dari korupsi, ” ujar Adnan.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri Firli dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Desa Antikorupsi dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’ merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022.
Firli menyebutkan pembentukan Desa Antikorupsi ini sebagai upaya pemberantasan korupsi secara bersama-sama. Menurutnya dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” kata Firli.
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
“Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun,” jelasnya.
Adapun desa yang terpilih menjadi Desa Antikorupsi Tahun 2022, yaitu, Desa Banyubiru, Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok, Desa Sukojati, Banyuwangi, Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau.
Kepala Desa Pakatto, Basir mengatakan, masuknya Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi mewakili Sulsel bersama dengan 9 desa yang ada di Indonesia adalah sebuah pencapaian yang luar biasa. Menurutnya, pencapaian ini atas kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten Gowa beserta masyarakat Desa Pakatto.
“Mereka tanpa lelah mendoakan dan mendukung kami sehingga kami bisa menghadirkan 5 komponen yang terbagi menjadi 18 Indikator sebagai prasyarat untuk menjadi Desa Antikorupsi,” katanya.
Program ini diselenggarakan oleh KPK RI bekerjasama dengan Kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan serta beberapa stakeholder lainnya.
Basir berharap, dengan terpilihnya Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi menjadi motivasi bagi seluruh aparatur desa untuk bekerja lebih baik kedepan. Dirinya juga berharap Desa Pakatto bisa menjadi pilot project bagi desa-desa yang ada di Sulsel khususnya Kabupaten Gowa untuk terhindar dari praktik-praktik Korupsi.
“Kami juga berharap dengan penghargaan ini bisa memajukan pembangunan yang ada di desa kami terkait pembangunan Infrastruktur dan sumber daya manusia,” harapnya. (JN)