PPKM Level 3 di Gowa Diperpanjang Hingga 6 September, Seluruh Rumah Makan Boleh Makan Ditempat

HUMASGOWA —–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga 6 September 2021 mendatang. Namun pada penambahan kali ini pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merevisi beberapa kebijakan untuk dilonggarkan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya penambahan sehingga pemerintah daerah mendorongnya dengan mengeluarkan surat edaran.

“PPKM di Kabupaten Gowa kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bapak Mendagri. Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, diantaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, pelonggaran juga terjadi pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar namun kini disatukan dengan bisa menerima makan ditempat hingga 20:00 Wita dengan kapasitas 25 persen.

“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” jelasnya.

Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina usai mengikuti Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali maupun diluar wilayah Jawa-Bali secara virtual mengaku pihaknya masih mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat Makassar datang ke Gowa.

“Berdasarkan rapat bersama pusat, kita masih dilevel tiga dan terjadi beberapa perubahan pada inmendagri. Untuk Gowa sendiri kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari,” katanya.

Selain itu pada rapat itu juga, Ditjen Kemendes meminta untuk mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga piran akan melaksanakan rapat di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kita akan rapat bersama Dinas PMD, kepala desa maupun lurah, dan camat terkait pengaktifan posko PPKM di tingkat desa ini agar data bisa terus diupdate melalui link yang telah ditentukan dan level Gowa bisa segera menurun,” tambah Kamsina.

Pelaksanaan PPKM Tingkat III Kabupaten Gowa ini dipantau langsung tim patroli yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan akan berjalan seperti biasa untuk terus patroli di wilayah Kabupaten Gowa dengan membagi tiga shift yakni pukul 09:00 – 13:00 Wita, 13:00 – 17 :00 Wita dan 21:00 – 01:00 Wita. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 71 = 72