Resmi Terima Sertipikat Tanah, Warga Pallangga Ucapkan Terimakasih
Masyarakat Kabupaten Gowa saat menerima sertifikat tanah program PTSL

Humas Gowa – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bidang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan nilai manfaat yang luar biasa dari masyarakat. Salah satunya bagi masyarakat Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Murniati (49) warga Desa Julu Pamai, Kecamatan Palangga menyampaikan terimakasihnya atas sertipikat tanah yang telah diterima secara gratis ini. Sebelum diserahkan sertipikat tanah tersebut secara resmi telah dilakukan pengukuran batas tanah.

“Sekitar tiga bulan setelah diukur baru sertipikat ini kami terima, terimakasih banyak untuk pemerintah,” katanya di sela-sela Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang dirangkaikan dengan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Gelanggang Tennis Indoor, Telkomsel, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Senin (2/12).

Pada penyerahan sertipikat tanah rakyat ini Kementerian ATR/BPN memberikan sebanyak 755 sertipikat tanah kepada penerima di Kab Gowa dari 3.000 sertipikat yang diberikan di wilayah Sulsel. Pada penyerahannya dilakukan langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Dadang Suhendi.

Selain itu dihadiri langsung Wakil Bupati Gowa H. Abd. Rauf Malaganni bersama seluruh pimpinan Forkopimda Gowa.

Murniati mengaku, sertipikat tanah tersebut ia terima setelah 15 tahun menempati bidang tanah berupa rumah tersebut, dan hal ini telah di nantikan sejak lama.

“Setelah 15 tahun baru memiliki sertifikat, sebelumnya saya hanya punya hak jual beli,” ujarnya.

Sementara Sangkala Rala warga Pallangga sebagai perwakilan penerima di Kabupaten Gowa mengatakan, sertipikat tanah ini sangat bermanfaat bagi dirinya. Selain karena bidang tanah yang dimilikinya telah memiliki legalitas hukum juga sertipikat tanah ini dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha.

“Beberapa penerima menggunakan sertipikat tanahnya untuk mengambil pinjaman di bank untuk modal usaha. Ini kan memberikan manfaat bagi kita, apalagi masyarakat yang ekonominya kecil,” ujarnya.

Sementara Wabup Gowa mengaku, berdasarkan laporan BPN Kabupaten Gowa sepanjang 2019 ini pihaknya telah membagikan sertipikat tanah di delapan desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo.

“Dengan pemberian sertifikat tanah ini maka masyarakat telah memperoleh hak legalitas dari kepemilikan tanahnya yang kemudian bisa mereka gunakan sebagai mestinya. Seperti jika ingin digunakan untuk pengajuan bantuan modal, termasuk pula menghindari konflik tanah yang biasa terjadi,” ujarnya.

Ketua PTSL BPN Gowa Abu Bakar mengungkapkan, pada 2019 ini pihaknya melakukan pengukuran sekitar 13.000 ribu bidang tanah, hanya saja yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat tanahnya sebanyak 8.000 sertipikat. Sementara pada 2020 ini ditargetkan sekitar 25.000 sertipikat akan diberikan kepada masyarakat di empat kecamatan masing-masing Pallangga, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bontonompo.

“Khusus untuk 755 sertipikat yang dibagikan hari ini adalah penerima dari Desa Julu Pamai, Kecamatan Pallangga,” ujarnya.

Sementara, Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, program Kementerian ATR/BPN sangat memberikan manfaat luar biasa bagi masyarakat utamanya kepada masyarakat kecil.

“Kerja pihak BPN ini sangat luar biasa, hal ini harus kita apresiasi. Terimakasih atas program PTSL ini karena ini sangat dirasakan masyarakat kami di wilayah Sulsel,” singkatnya.

Pada kesempatan ini beberapa kabupaten/kota yang menerima sertipikat tanah dalam program PTSL antara lain Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, Pangkep, Enrekang, Luwu Timur, Sidenreng Rappang, Wajo, Tanah Toraja, Pinrang, Luwu Utara, Jeneponto, Barru, Bantaeng, Luwu, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Sinjai, Kota Palopo, Bulukumba, Kota Parepare. (CH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

61 + = 65