Ket.Gambar: Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muh Yusuf Sommeng didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Abdul Fikri Faqih ketika menerima kunker legislator asal Jateng di Kabupaten Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muh Yusuf Sommeng menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Baruga Krg Pattingngalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (26/4). Penerimaan ini turut dihadiri para asisten, staf ahli dan pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Legislator yang merupakan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Provinsi Jateng, H Abdul Fikri Faqih, menjelaskan tujuan kunjungannya di Kabupaten Gowa untuk saling bertukar informasi serta mendapatkan referensi mengenai Ranperda Inisiatif Pelayanan Informasi Publik yang tengah digodok di Jateng. “Kami ingin melakukan dialog dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, karena kami dapat informasi melalui internet dan sumber lainnya bahwa di daerah ini juga ada Perda yang berkaitan dengan informasi publik,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muh Yusuf Sommeng menjelaskan, Perda yang berkaitan dengan Ranperda Pelayanan Informasi Publik, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Gowa. “Selama ini belum ada kendala dengan Perda ini, sebab pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar dengan adanya kontrol dari masyarakat,” jelas Yusuf Sommeng.

Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa didukung dengan adanya kegiatan pencerahan qalbu Jum’at ibadah yang dilaksanakan setiap hari Jum’at di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintahan. Selain itu, juga didukung dengan adanya Radio Rewako sebagai radio pemerintah yang menyampaikan secara nyata kegiatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat bebas menyampaikan saran dan keluhannnya sehingga masyarakat merasa puas.

Muh Yusuf Sommeng berharap dari kunjungan kerja ini didapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah masing-masing, bukan saja dalam perumusan dan implementasi Peraturan Daerah, akan tetapi lebih dari itu dapat lebih ditingkatkan pada kegiatan lain dalam upaya memajukan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan lokal sehingga sebagai daerah otonom nantinya akan lebih memiliki kekuatan bargaining position, baik ditingkat regional maupun nasional.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

62 − 61 =