Sungguminasa — Pemerintah Kabupaten Gowa bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Kegiatan ini berlangsung di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa, (8/5).

Sekretaris Daerah Kab Gowa, H. Muh Yusuf Sommeng mewakili Bupati Gowa membuka kegiatan sosialisasi ini. Anggota DPR RI (Komisi XI), Reza Ali, Ketua DPRD Gowa, H. Ansar Usman, beserta pimpinan SPKD Pemkab Gowa, Notaris Gowa turut hadir dalam kegiatan ini.

Sosialisasi diawali dengan keynote speech dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dibacakan oleh Kepala Sub Direktor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah III Kalimantan dan Sulawesi, Syamsuddin Bahri. Dalam penjelasannya, sosialisasi pengalihan PBB-P2 akan dilakukan diseluruh kab/kota secara bertahap sejak 2011 dan akan terus berlangsung hingga 2013.

Sebagaimana diketahui UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang baru terdapat perbedaan yang cukup signifikan dengan UU No 18 Tahun 1997 . Dimana adanya pembatasan jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah.

Namun sebagai kompensasinya, Pemda diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimun, perluasan objek pajak dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.
Salah satu kebijakan daerah adalah menetapkan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak kabupaten/kota. Kedua pajak ini layak menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria pajak daerah ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antar pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak serta praktek umum di berbagai negara.

BPHTB sendiri telah dipungut oleh kabupaten/kota sejak 1 Januari 2011 sedangkan PBB-P2 akan dipungut oleh daerah mulai 1 Januari 2011 dan paling lambat 1 Januari 2014.

Pengalihan ini sendiri diharapkan berdampak potif dalam peningkatan pendapatan daerah. Seperti yang disampaikan oleh H. Muh Yusuf Sommeng, “Sejak pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2011, Pemkab Gowa berhasil menambah pendapatan 12 M. Pemda Gowa berharap hal yang sama jika PBB-P2 telah dialihkan menjadi pajak daerah.”

Pendampingan fungsional dari Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri terus diharapkan sebagai langkah awal menyiapkan aparatur yang handal. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

1 + 7 =