Ket. Gambar : Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin menyerahkan tujuh buah Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Usman. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/2).

Penyerahan Ranperda tersebut berdasarkan surat Bupati Gowa mengenai penyampaian Ranperda Kabupaten Gowa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Gowa untuk selanjutnya dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan berlaku.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Usman ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Baharuddin Mangka, para anggota DPRD Kabupaten Gowa dan pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Tujuh buah Ranperda yang diserahkan yakni, Ranperda Tentang Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, Ranperda Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak, Ranperda Tentang Pedoman Penataan , Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Ranperda Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air, Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Koridor Jalan Tun Abdul Razak Tahun 2014-2033 dan Ranperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru Mamminasata Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa Tahun 2014-2033.

Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin memberikan gambaran singkat mengenai tujuh Ranperda tersebut. Menurutnya, ketujuh Ranperda tersebut menjadi satu kesatuan yang sama pentingnya dan perlu mendapat perhatian untuk dicermati dan dikaji dalam kegiatan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.

“Saya harap ketujuh Ranperda ini dapat disempurnakan, baik dari segi redaksional, substansi materi maupun pada aspek muatan teknis pelaksanaannya,” harap Wakil Bupati Gowa kepada jajaran eksekutif dan legislatif yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 × 1 =