Wabup Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sulsel
Sertijab BPK
Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni foto bersama pejabat lama, pejabat baru Kepala Perwakilan BPK Prov. Sulsel dan Anggota VI BPK RI, Basrullah Akbar serta para bupati/walikota se-Sulsel. -foto/humas-

MAKASSAR—–Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (23/1).

Pejabat lama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Andi K Lologau menyerahkan jabatannya kepada pejabat baru Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Endang Tuti Kardiani disaksikan Anggota VI BPK RI, Baharullah Akbar.

Sertijab ini turut dihadiri pula Wakil Gubernur Sulsel, H Agus Arifin Nu’mang, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, HM Roem, jajaran Muspida Provinsi Sulsel, para Kepala Perwakilan BPK Se-Indonesia Timur dan para bupati/walikota Se-Sulsel.

Wagub mengucapkan terima kasih atas pengabdian pejabat lama dalam partisipasi dan dukungannya kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Harapan kami kepada pejabat lama yang saat ini memasuki masa purna bakti agar hubungan dengan Pemprov Sulsel dapat terus berjalan memberikan sumbangsih dan masukan kepada Pemprov Sulsel khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Agus Arifin Nu’mang.

Sementara kepada para pejabat baru Agus Arifin Nu’mang mengucapkan selamat dan berharap agar BPK sebagai badan eksternal audit semakin optimal mengawal pengelolaan keuangan daerah di Sulsel.

“Saya harap pejabat baru banyak membantu dan mengarahkan Pemprov Sulsel, kami berharap senantiasa memberikan bimbingan dan arahan pada pemerintah kabupaten/kota agar menjadi pemerintahan yang berkinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” harap Wagub Sulsel.

Anggota VI BPK RI, Baharullah Akbar mengharapkan agar pejabat baru Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel untuk menjalin komunikasi aktif dengan aparat penegak hukum terutama dengan kejaksaan dan kepolisian.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

35 + = 38