Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 kepada DPRD Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate pada Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Gowa, Senin (1/8).

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa sudah menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap pengungkapan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut.

“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 1.599.131.249.626,79 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.476.885.167.704,06 atau 92,36%. Dengan demikian, jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 122.246.081.922,73,” urai Wabup ini dihadapan para anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gowa ini berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 ini dapat dibahas lebih lanjut dan kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa. (*)

SUNGGUMINASA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate pada Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Gowa, Senin (1/8).

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa sudah menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap pengungkapan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf dari BPK RI selama lima tahun berturut-turut.

“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 1.599.131.249.626,79 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.476.885.167.704,06 atau 92,36%. Dengan demikian, jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp 122.246.081.922,73,” urai Wabup ini dihadapan para anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gowa ini berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 ini dapat dibahas lebih lanjut dan kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

73 + = 80