Sungguminasa— Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel bersama sejumlah LSM lainnya seperti Serikat Tani Mandalle, PGR Makassar, Kontras Sulawesi, Anti Corruption Commite Sulawesi, Lembaga Suara Lingkungan serta LAPAR dan KAPAL Sulsel akhirnya menyurati Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo. Gabungan LSM ini menyurati pimpinan tertinggi di Kabupaten Gowa ini terkait maraknya aktivitas tambang galian golongan C yang beroperasi liar (ilegal) di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Surat tertanggal 15 Juli 2014 ini menyebutkan jika kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar di wilayah Mandalle tersebut hingga kini secara terus menerus menjadi polemik. Kondisi ini terjadi lantaran banyak aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin pertambangan daerah (SIPD) serat tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

Seperti dikatakan Ketua Walhi Sulsel melalui Manager Advokasi dan Kampanye, Muhammad Al Amin bahwa faktanya di Desa Mandalle terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki UKL-UPL yang mana dokumen ini menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH merupakan dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh siapapun sebelum melakukan aktivitas pertambangan khususnya tambang galian golongan C.

”Dalam pandangan kami ini sebuah kejahatan lingkungan hidup sebab ini pada rinsipnya telah melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH. Kondisi yang ada di Mandalle ini sebenarnya adalah perilaku kolaboratif antara pemerintah dengan pengusaha tambang dalam melakukan kejahatan lingkungan hidup yang mana pemerintah selaku pengambil kebijakan secara subyektif memberikan keleluasaan bagi pengusaha tambang untuk melakukan aktivitas tambang secara ilegal. Selain itu tindakan pembiaran yang dilakukan Dinas Pertambangan Gowa, Camat Bajeng Barat dan Kepala Desa merupakan indikasi kuat terjadinya kolaborasi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara massif dan terstruktur. Bahkan kami menilai ada indikasi kuat terjadinya nepotisme dimana pemilik tambang mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa Mandalle dan Binmas desa setempat. Masyarakat Mandalle telah melakukan penolakan pada Mei serta 5 Juli lalu namun hingga kini belumterlihat upaya pemerintah menghentikan aktivitas tambang C tersebut di wilayah Mandalle,” terang Muhammad Al Amin kepada wartawan mempertegas surat protes yang dikirimnya ke Bupati Gowa, Rabu (16/7) kemarin.

Sementara itu, Yusran Dg Tawang selaku koordinator Serikat Tani Mandalle turut menegaskan bahwa dari fakta yang ada di lapangan, memang seyogyanya pemerintah harus melakukan upaya penghentian aktivitas tambang liar tersebut.

”Kami mencatat telah banyak lahan dan kebun milik petani di Mandalle rusak akibat penambangan golongan C tersebut. Masyarakat juga kesulitan memperoleh air untuk pengairan sawahnya dan produktifitas kebun milik petani juga menurun. Lebih parah lagi karena kuburan umum yang merupakan kawasan sakral bagi masyarakatdi Mandalle kini rusak marai karena ulah penambang-penambang itu,” terang Yusran Dg Tawang.

Karena itu berdasarkan kesepakatan bersama para LSM dan pencinta lingkungan hidup meminta secara tegas dan menuntut Bupati Gowa agar segera menghentikan aktivitas tambang golongan C liar di Mandalle, menangkap dan mengadili pemilik tambang C serta oknum pemerintah yang memberikan jalan bagi penambang untuk beroperasi ilegal.

”Kami juga menuntut pak Bupati untuk mencopot kepala Dinas Pertambangan Gowa dari jabatannya, juga mencopot Camat Bajeng Barat dan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa Mandalle karena telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang C ilegal ini,” tandas Muhammad Al Amin dan Yusran Dg Tawang mewakili semua LSM yang ada.

Selain menyerahkan surat protes itu, Walhi CS juga menyerahkan beberapa lembar kertas berisi pernyataan penolakan warga di Mandalle yang dilengkapi tanda tangan masing-masing warga yang jumlahnya ratusan orang.

Menyikapi aksi protes ini, Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo melalui Kabag Humas dan Protokol Setkab Gowa, Arifuddin Saeni di ruang kerjanya, Rabu (16/7) siang kemarin mengatakan, Pemkab Gowa akan mengundang semuapihak terkiat dalam permasalahan aktivitas tambang galian golongan C ilegal di Mandalle.

”Bupati telah memerintahkan agar semua pihak terkait soal aktivitas tambang ilegal ini diundang untuk mendengarkan secara langsung sehingga persoalan ini tidak menjadi berlarut-larut namun segera harus ditindaki secara tegas. Pemkab tidak akan mendiamkan masalah ini dan memang harus dihentikan jika ada tambang yang beroperasi secara liar,” tegas bupati seperti ditirukan Arifuddin Saeni. (sar)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

26 − 24 =