2019, BPN Siap Salurkan 7000 Sertifikat PTSL di Gowa
Suasana Rapat Evaluasi dan Pengarahan PTSL, Senin (15/4)

Humas, Gowa – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan kembali menyalurkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 7.000 sertifikat.

Hal ini merupakan pernyataan Kepala BPN Gowa, Awaluddin saat memberikan laporan tentang kegiatan penilaian dan pengarahan PTSL di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (15/4).

“Target kita itu 10.000 untuk pengukuran yang dibagikan sertifikatnya 7.000 di 2019 ini, jadi sisa yang 3.000 akan diikutikan pada tahun mendatang lagi atau 2020 mendatang,” ungkapnya.

Pengukuran juga penyaluran sertifikat tersebut mencakup beberapa desa / kelurahan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu.

“Ada tujuh desa / kelurahan yang akan kita sasar antara lain Bontomanai, Bontoramba, Julubori, Kampili, Toddotoa, Julupamai, dan Julukanaya,” tambah Awaluddin.

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Muchlis mengaku, PTSL ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tanahnya agar mendapat kepastian hukum. Apalagi sudah ada peraturan bupati yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terhadap program prioritas pusat melalui BPN ini.

Untuk persyaratannya, masyarakat cukup memberikan tanahnya dengan menyerahkan foto copy KTP, KK dan dokumen kepemilikan tanah, serta uang pendaftaran Rp250 ribu untuk biaya operasional PTSL.

“Biaya operasional ini sudah ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 Tahun 2018 tentang biaya PTSL dengan peruntukan pengadaan dan penggandaan dokumen, materai, pembuatan pengangkutan dan pematokan, serta biaya operasional, transportasi dan transportasi,” jelasnya.

Muchlis mengatakan, “Karena biaya tidak tertanggungnya dalam APBD daerah, jadi dilakukan pemerataan biaya.

Tak hanya itu yang mengaku setuju Perbup ini mendukung percepatan pelaksanaan PTSL sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah rakyat.

“Jadi yang gratis adalah pelayanan setelah semua masuk dari BPN dan petugas desa / kelurahan yang ditunjuk,” katanya

Oleh karena itu, ia berharap, masyarakat di dua kecamatan yang telah ditunjuk dapat segera memberikan tanahnya pada program PTSL ini karena penertiban administrasi melibatkan orang yang sangat kompeten terkait.

“Semoga masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dari PTSL ini, dan bisa menertibakan sesuai dengan Perbup yang telah dibuat,” harap Muchlis.

Sekadar diketahui pada 2018 yang lalu, BPN Gowa telah mengirimkan sebanyak 8.000 sertifikat PTSL yang tersebar di beberapa desa / kelurahan. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

51 − = 50