21 Persen Penduduk Gowa Belum Terekam KTP Elektronik
SUNGGUMINASA—–Penertiban administrasi kependudukan melalui perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Gowa masih mengalamai hambatan diakibatkan banyaknya penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP Elektronik, padahal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa telah menyediakan pelayanan terbuka yang memberi kemudahan bagi warga.
Jumlah penduduk Kabupaten Gowa  748.164 jiwa, 371.157 laki-laki dan 377.007 perempuan, dari jumlah tersebut terdapat 536.440 jiwa wajib KTP Elektronik, namun sampai saat ini yang baru melakukan perekaman data biometrik untuk penerbitan KTP elektronik baru sebanyak 421.284 jiwa atau 78,48 % dengan demikian masih ada tersisa sebanyak 21,52 % penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
 Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL pada lokakarya Rencana Aksi Perekaman Data Biometrik Bagi Penduduk yang Belum Melakukan Perekaman KTP Elektronik, di Gedung Serba Guna Adi Jaya, Kabupaten Gowa, Selasa (31/5), dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lembaga teknis terkait.
KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalia, baik dari sisi administrasi atau teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional, setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTPÂ yang berguna untuk meminimalisir identitas ganda dan KTP palsu.
“Data Dukcapil itu sangat penting untuk menentukan DAU (dana alokasi umum) dan bukan lagi data BPS (Badan Pusat Statistik). Jadi, untuk menyukseskan program strategi nasional kependudukan dan pencatatan sipil, tolak ukurnya tidak hanya di dukung pada regulasi semata tetapi merupakan komitmen bersama sebagai penyelenggara pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan,” urainya.
Adnan berharap seluruh perangkat desa dan kelurahan mampu berperan aktif dalam upaya percepatan penerbitan KTP Elektronik dengan menghimbau dan mengarahkan penduduk wajib KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman data pada Kantor Camat masing – masing atau pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, Ambo mengimbau kepada warga yang genap berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman data yang dimulai pertanggal 1 Mei hingga paling lambat tanggal 30 September 2016. (*)