860 Peserta Ikuti Sosialisasi Perda Tentang Tunjangan Kadus
Ket. Gambar : Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo ketika menyampaikan sambutannya pada Sosialisasi Perda No.4 dan no.5 tahun 2011.
SUNGGUMINASA———Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2011 tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan dan Perda No.5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kamis (26/5) di Gedung Haji Bate, Kab Gowa.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua DPRD Kab Gowa Ansar Usman,Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Abd.Rauf Krg.Kiyo, para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan diikuti sebanyak 860 peserta yang terdiri 18 Camat, 45 Kepala Kelurahan, 132 Kepala Desa, 540 Kepada Dusun dan 135 Kepala Lingkungan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Abd.Rauf Krg.Kiyo dalam laporannya menjelaskan tujuan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta yang nantinya juga akan disebarluaskan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. “Hari ini honor para kepala dusun dan kepala lingkungan akan dibayarkan langsung 4 (empat) bulan dan diharapkan dengan adanya honor ini dapat memotivasi kinerja para kadus,â€ujar Abd.Rauf Krg.Kiyo.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo menyerahkan santunan kepada ahli waris Kepala Desa Tindang, Kec.Bontonompo Selatan, Alm.Gaffar Bella senilai 16 juta rupiah. Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo menjelaskan Perda No.4 tahun 2011 tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan, setelah melalui pembahasan yang cukup a lot di DPRD Kab Gowa, Alhamdulillah ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 5 Mei 2011. Sosialisasi Perda sangat penting untuk dilakukan, agar semua elemen masyarakat, terutama kelompok berkepentingan mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, mengenai Perda No.5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dijelaskan bahwa apabila ada anggota TNI/Polri aktif yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, maka harus melampirkan Surat Pemberhentian atau Surat Keputusan Pensiun Dari Mabes TNI (untuk anggota TNI) dan SK Pensiun dari Mabes Polri (untuk anggota Polri) satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa.(*)