DPRD Setuju Bahas Dua Buah Ranperda Pemkab Gowa
SUNGGUMINASA——– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa setuju membahas dua buah Ranperda yang merupakan rancangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Kedua raperda tersebut yakni, mengenai Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2018-2038.
Persetujan ini disampaikan oleh ke tujuh fraksi, yang digelar dalam rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi -fraksi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kantor DPRD Gowa, Kamis (4/5) sore, yang dihadiri sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis dan para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Menurut juru bicara fraksi Gerindra Abdul Razak mengatakan apresiasi atas usaha dan kerja keras Pemkab Gowa dalam perlindungan terhadap para konsumen. “Terkait Perda Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, fraksi Gerindra sangat setuju karena Perda ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen, dan ini bentuk perhatian dari pemerintah daerah, hanya saja pemerintah atau SKPD terkait sebaiknya melakukan sosialisasi yang masif terkait gerakan sadar tera/tera ulang kepada para pelaku usaha/pedagang,” ujarnya dihadapan pimpinan sidang paripurna, Haris Tappa yang juga selaku Wakil Ketua II DPRD Kab Gowa.
Sementara, terkait Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gowa Tahun 2018-2038, fraksi Golkar sangat mendukung, karena dengan adanya pembangunan industri di Kabupaten Gowa, akan memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, dan menunjang pembangunan daerah.
“Hal inilah sehingga kebijakan daerah tentang rencana pembangunan industri yang dituang dalam Perda ini dapat kita pahami sebagai bentuk peran penting daerah dalam mengakselerasi pembangunan nasional,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama, H Muchlis menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan, sanggahan, tanggapan, saran dan informasi, dimana ketujuh fraksi telah menerima dan menyetujui dua buah ranperda untuk salanjutnya dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme.
“Terkait ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang, Pemkab Gowa dalam hal ini ingin melakukan perlindungan kepada konsumen, karena dengan adanya Perda tersebut nantinya akan mengatur adanya pengujian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) bagi pedagang dan pelaku usaha,” kata Sekda Gowa.
Dijelaskannya, nanti akan ada 2 orang tera ahli namanya yang akan turun untuk menguji liter, alat ukur dan timbang para pedagang, kita kan tidak tahu kalau itu pedagang sering menambahkan alat berat pada batu-batu dacin supaya tambah berat timbangannya.
“Para tera ahli itu nantinya akan berada dibawah Unit pelaksana teknis (UPT) metrologi legal yang sudah dibentuk dan berada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gowa. Dia akan melakukan pengecekan yang nantinnya akan diatur regulasinya, namun bisa saja dilakukan secara reguler misalnya setiap bulan tera ahli akan turun kepasar-pasar untuk memeriksa secara langsung,” ujarnya mantan Kepala Bappeda ini.
Sedangkan terkait Perda Kawasan Industri di Kab Gowa, Pemkab telah menyiapkan lahan seluas 100 ha untuk dijadikan kawasan industri. Ini dilakukan sebagai pertimbangan bahwa Kima yang ada di wilayah Makassar penuh, maka akan mencari tempat baru.
“Untuk menyikapi hal tersebut Pemkab Gowa membuat Kima di wilayah Kecamatan Pattallassang karena wilayahnya berbatasan langsung dengan 2 (dua) Kab/Kota, yakni Kota Makassar, dan Maros. Tak hanya itu saja, Pemkab Gowa juga akan membuka jalan selebar 45 meter, sebagai akses menuju ke Bandara dan Pelabuhan,” tambahnya mengakhiri sambutannya. (*)