75 Tenaga PPKB Gowa Siap Sosialisasikan Perda Wajib Masker
Humas Gowa—–Sebanyak 75 Tenaga PPKBD yang terdiri dari Sub PPKBD dan tenaga non PNS akan mensosialisasikan perubahan perilaku disiplin penerapan Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (21/10).
Ia mengungkapkan, dengan diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan perilaku masyarakat harus diubah, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan.
“Para tenaga PPKBD akan masuk dari rumah ke rumah untuk mensosialisasikan perda tersebut agar menggunakan masker menjadi kebiasaan. Target kami sebanyak 250 KK,” ungkapnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga sosialisasi dengan cara berkunjung ke rumah-rumah sangat baik.
“Apa yang kita lawan ini tidak terlihat, nah sekarang kita telah memiliki perda, tugas kita bagaimana bisa sampai ke masyarakat untuk penanganganan ini terutama memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini masyrakat bisa tahu dan teredukasi agar bisa selalu menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan.
Sosialisasi ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN sekaligus Ketua Sub Sosialisasi Perubahan Prilaku Satgas Covid-19, Dwi Listiawardani, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Dra Hj Andi Ritamaryani. (NH)