Tiga Ranperda Kabupaten Gowa Ditetapkan Jadi Perda

HUMASGOWA —— Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Kamis (8/9).

Ketiga Ranperda tersebut yaitu Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri dan Penetapan Ranperda tentang Anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Bupati Gowa dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu.

“Proses dan tahapan pembahasan atas ketiga Ranperda tersebut sampai hari ini sangat efisien dalam hal waktu dan dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan serta sinergitas antar legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Sehingga proses ini telah memiliki tahapan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjut Adnan, setelah ini Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi oleh tim Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, Adnan juga menyampaikan terimakasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap tiga Ranperda yang telah ditetapkan. Tentu ini kata Adnan, akan menjadi bahan tindaklanjut dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan ketiga Ranperda tersebut dan akan disampaikan kepada tim evaluasi Provinsi Sulsel sebagai bahan risalah persidangan pembahasan Ranperda.

“Saya berharap kebersamaan dan kekompakan ini tetap dipertahankan dan menjadi budaya kedepannya namun tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa, Anwar Usman dalam laporannya mengatakan bahwa sebelum ditetapkan, tiga Ranperda tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD dan pihak terkait.

Politisi Partai Perindo ini menilai bahwa kehadiran Ranperda ini sangat penting, khususnya Ranperda APBD Perubahan karena sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya kondisi di lapangan mengharuskan dilakukan perubahan dalam hal penambahan, pergesaran program dan kegiatan-kegiatan lain.

“Olehnya itu diharapkan kepada SKPD yang melakukan penambahan dan perubahan anggaran agar betul-betul dimanfaatkan peruntukannya bagi kebutuhan masyarakat terkhusus pada kondisi pasca Covid-19,” ujarnya.

Begitupun dengan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Sulselbar dan Perubahan Keempat Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri, Anwar Usman juga menyebutkan ini penting dilakukan dalam rangka mengembangkan perusahaan daerah, memperkuat permodalan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada kita semua atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam membangun Kabupaten Gowa yang kita cintai ini. Terkhusus dalam pembahasan tiga Ranperda ini, kami juga sangat berterimakasih kepada TAPD, Pimpinan PT Bank Sulselbar, Direktur Holding Company Gowa Mandiri dan SKPD yang senantiasa bersinergi dengan Banggar DPRD Kabupaten Gowa selama pembahasan,” ucapnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Rapiuddin ini turut dihadiri, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretrais Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Gowa. (JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

62 + = 66