Pemkab Gowa Serahkan Delapan Ranperda
Sungguminasa—- Wakil Bupati Gowa, H. Abbas Alauddin mewakili Pemkab Gowa menyerahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD Kab Gowa. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang sidang DPRD Gowa, Senin (27/5).
Ranperda ini diserahkan berdasarkan surat Bupati Gowa kepada Ketua DPRD Kab Gowa untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab Gowa, H. Yusuf Bangsawan serta dihadiri anggota DPRD Kab Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Delapan Ranperda ini sebagian merupakan Ranperda atas perubahan Perda sebelumnya yakni: Ranperda perubahan atas Perda No 4 tahun 2008 tentang pendidikan gratis, Ranperda perubahan atas perubahan Perda No 10 tahun 2009 tentang wajib belajar, Ranperda perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan gratis, Ranperda perubahan atas Perda No 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ranperda baru mengenai Ranperda tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan, Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar.
Menurut, H. Abbas Alauddin yang menjelaskan tiap butir dari Ranperda yang diserahkan ini,†Untuk perubahan Ranperda mengenai Pendidikan gratis dibentuk dalam rangka mensinergikan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan azas desentralisasi dimana pemerintah daerah berhak dan berkewajiban mengatur , merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap program tersebut, “ jelasnya.
Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan yang menjadi program unggulan pendidikan Pemkab Gowa juga menjadi salah satu Ranperda yang siap dibahas agar memiliki payung hukum guna keberlangsungan dan penerapannya di Kab Gowa.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas oleh anggota DPRD Kab Gowa. (*)