Sungguminasa— Bupati Gowa. H. Ichsan Yasin Limpo menerima kedatangan Ketua KPU, Zainal Ruma dalam rangka menyampaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas PKPU No 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kamis (19/9).

Zainal Ruma menjelaskan bahwa dalam PKPU NO 15 ini mengatur pemasangan alat peraga partai politik. ” Peraturan yang terbaru mengatur alat peraga dibatasi, dimana hanya dibolehkan memasang alat kampanye 1(satu) unit di satu titik desa atau kelurahan. Sehingga KPU meminta kebijakan dari Pemkab Gowa titik yang mana yang bisa digunakan untuk tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa ” urainya didampingi anggota komisiober KPU Gowa; Muhtar Muis, Arief Budiman, Nurul Fitri dan Sukiman dan Sekretaris KPU, Andi Ruslan Idris.

Ichsan Yasin Limpo sangat mengapresiasi dan mendukung penuh peraturan terbaru ini, ” Pemkab Gowa siap membantu untuk sosialisasi dengan stakeholder penentuan titik strategis sebagai pemasangan alat peraga politik. Titik ini sebagai tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan infomasi mengenai partai politik dan calon legislatif. Perlu kerjasama antara KPU, Pemkab dan Panwaslu.” jelas Bupati dua periode ini didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas, H. Hasan hasyim dan Kabag Humas, Arifuddin Saeni.

Dalam pertemuan ini, KPU juga meminta pengarahan Bupati Gowa mengenai lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye yang rencananya akan dimulai di sekitar Bulan Desember 2013. Orang nomor satu ini menyarankan Panggung Demokrasi, GOR Kalegowa dan Gedung Wanita.

Peraturan KPU juga mengatur alat peraga yang berupa papan reklame (baliho) hanya diperuntukkan untuk partai politik sedangkan spanduk yang dipasang oleh caleg dibatasi pada ukuran 1,5 meter x 7 meter(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

4 + = 6