SUNGGUMINASA—-Camat Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Radja Aty Afriyanti. Camat Batu Licin melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa.

Hj Radja Aty Afriyanti mengungkapkan tujuannya berkunjung ke Gowa untuk mempelajari tentang pelimpahan wewenang ke kecamatan dan kelurahan terkait bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Gowa.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sofyan Hamdi yang menerima rombongan kunker tersebut di Baruga Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/9) ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 66 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 1999 kewenangan camat bersifat delegatif artinya camat baru memiliki kewenangan apabila ada tindakan aktif dari bupati/walikota melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan kepadanya.

Sofyan Hamdi menambahkan, di Kabupaten Gowa tugas pokok dan fungsi camat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa.

“Berbagai program dilakukan terkait pengelolaan Bansos di Kabupaten Gowa, seperti Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan berbagai program sosial lainnya,” papar mantan Camat Tompobulu dihadapan Camat Batu Licin dan rombongannya.

Kunker inipun dilanjutkan dgn pertukaran cinderamata dan diskusi dengan Disnakertrans Kabupaten Gowa. (Dhy)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 × 3 =