Legislator Magetan dan Pohuwato Kunker di Gowa
Ket.Gambar: Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo didampingi Sekkab Gowa, H Baharuddin Mangka menyerahkan cinderamata kepada Ketua DPRD Magetan, Joko Suyono. -foto/humas-
SUNGGUMINASA——Komisi A DPRD Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Joko Suyono dan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Yusuf Makuta secara bersamaan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa.
Kedua rombongan legislator yang berkunjung terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa ini diterima langsung oleh Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Baharuddin Mangka di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (26/3).
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Joko Suyono mengutarakan bahwa jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Magetan yang membidangi pemerintahan dan pendidikan ini ingin melakukan sharing informasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. “Kami kesini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan berkonsultasi tentang persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang belum kami aplikasikan di daerah kami,†terangnya dihadapan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa yang turut hadir pada penerimaan kunjungan tersebut.
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Yusuf Makuta yang saat ini tengah menggodok Ranperda tentang Desa tersebut. “Kami ingin mencari referensi sebagai bahan kami untuk mempersiapkan Ranperda tentang Desa tersebut,†kata Yusuf.
Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo mengatakan, Pemkab Gowa telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBD Kabupaten Gowa TA 2015 sebesar Rp 81.385.544.943,-, dimana pada tahun 2014 lalu hanya sebesar Rp 14.022.337.557,- sedangkan untuk dana desa dari APBN dialokasikan sebesar Rp 13.419.725.925,- dan badakan melakukan berbagai upaya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Gowa diantaranya, melakukan peningkatan kapasitas aparat desa, membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Kami telah melakukan pelatihan aparatur desa mulai di tingkat pemerintah kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang beberapa waktu lalu yang diikuti para kepala kelurahan/desa dan sekretaris kelurahan/desa se-Kabupaten Gowa dan masih dalam tahap pembentukan Ranperda,†tambah Bupati Gowa.
Bahkan, Ichsan juga mengupas tuntas program unggulan Kabupaten Gowa yakni bidang pendidikan yang dimulai dengan Program Pendidikan Gratis pada tahun 2007 awal masa kepemimpinannya, Satpol Pendidikan yang membantu mengurangi angka pengangguran hingga inovasi terbaru Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) yang telah berjalan empat tahun dan program Investasi Sumber Daya Manusia (SDM) Seperempat Abad yang bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. â€Saya harap program pendidikan gratis ini juga dapat diterapkan di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Pohuwato,†pesannya kepada kedua rombongan legislator tersebut.
Pada kesempatan ini juga dilakukan dialog dan tanya jawab serta diakhir pertemuan Bupati Gowa menyerahkan cinderamata dan Perda tentang Pendidikan Gratis kepada masing-masing pimpinan rombongan.(*)