Dua Buah Ranperda Kabupaten Gowa Siap Dibahas
SUNGGUMINASA——Duah buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa. siap dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pengelolaan tambang, mineral dan batu bara serta Ranperda tentang penataan lembaga adat dan budaya daerah Kabupaten Gowa.
Hal ini diutarakan masing-masing juru bicara dari 7 (tujuh) Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa yang menyetujui untuk dilakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kab Gowa, Jum’at (18/3).
Tujuh Fraksi tersebut diantaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Perjuangan Rakyat Gowa (PRG).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zainal Bate ini dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malagani, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa dan 33 orang anggota DPRD Kab Gowa.
Juru Bicara Fraksi PAN, Siti Hasnah Restu pada penyampaian pemandangan umum fraksinya mengenai Ranperda tentang pengelolaan tambang, mineral dan batu bara mengingatkan bahwa permasalahan tambang di Kabupaten Gowa masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya penanganan tambang galian golongan C. “Hal ini sesuai aspirasi dari berbagai komponen masyarakat yang mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan sebagai dampak dari pengelolaan tambang, terlebih lagi dengan adanya pengelolaan tambang ilegal yang perlu penanganan secara serius,” tegas Hasnah Restu dihadapan seluruh jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Gowa.
Sementara itu, mengenai Ranperda tentang penataan lembaga adat dan budaya daerah Kabupaten Gowa, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Abdul Razak mengatakan bahwa keberadaan lembaga adat dalam suatu wilayah menjadi hal yang sangat penting karena adat istiadat dan budaya sosial masyarakat merupakan bagian dari budaya bangsa. “Pengaturan lembaga adat dan budaya merupakan langkah untuk memelihara ketahanan bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional dan lembaga adat harus ditata dengan baik mengingat pentingnya dan strategisnya perananan tokoh-tokoh adat dalam seluruh kegiatan pembangunan,” jelas Abdul Razak mewakili fraksinya.
Pemandangan umum dari tujuh fraksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang mengatakan, Ranperda tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batu bara dibentuk dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ini menekankan peralihan kewenangan perizinan pertambangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memberikan rekomendasi saja sebab saat ini kewenangan perizinan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Adnan.
Sedangkan, Ranperda tentang penataan lembaga adat dan budaya daerah Kabupaten Gowa sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai, tradisi adat-istiadat dan budaya daerah Kabupaten Gowa.(*)