Adnan Serahkan Remisi Untuk 341 Penghuni Lapas Bolangi
SUNGGUMINASA—– Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan remisi kepada 341 penghuni lapas di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kamis (17/8) siang.
Ke-341 nara pidana itu masing-masing, 231 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa dan 110 orang warga Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa.
Penyerahan remisi ini disaksikan Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate, jajaran Muspida, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekkab Gowa, H Muchlis, Ketua TP PKK Gowa, Priska Adnan, Wakil Ketua TP PKK Gowa, Hj Mussadiyah Rauf, Ketua DWP Gowa, Hj Nurliah Muchlis, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab, serta jajaran pegawai Lapas setempat.
Bupati Adnan pada penyerahan remisi mengatakan para terpidana khususnya yang mendapatkan remisi bebas maupun yang dapat pengurangan agar bisa memposisikan dirinya nanti di tengah masyarakat dengan membudayakan skill yang telah dijalaninya selama berada di Lapas.
Sedangkan nara pidana yang belum mendapatkan remisi agar bersabar dan tetap menjalankan hukuman dengan baik tanpa melakukan apapun yang kesannya bisa menjadi kesan buruk selama di Lapas. “Mereka yang ada dalam Lapas ini agar menjadikannya sebuah hikmah dan setelah bebas nanti agar tidak kembali lagi ke Lapas,” kata orang nomor satu di Kab. Gowa.
Diakhir sambutannya, Adnan berpesan Agar para nara pidana yang berada di lapas ini tetap menjaga kekompakan, kebersamaan, dan kekeluargaan. Kita tidak boleh mencontoh lapas yg ada di luar yang sering terjadi kekacauan dan keributan, tapi lapas ini dapat menjadi contoh untuk lapas-lapas yang ada di daerah lain.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, mengatakan pada hari istimewa HUT Kemerdekaan RI tahun ini untuk Lapas Narkotika yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 231 warga binaannya mendapatkan remisi yakni remisi 6 bulan (1 orang), 5 bulan (24 orang), 4 bulan (64 orang), 3 bulan (78 orang), 2 bulan (41 orang) dan 1 bulan (23 orang). Dan yang mendapat remisi umum II sebanyak 16 orang masing-masing remisi 2 bulan (5 orang) dan 3 bulan (11 orang).
Sementara di Lapas Perempuan untuk remisi umum I sebanyak 110 orang meliputi remisi 6 bulan (1 orang), 5 bulan (2 orang), 4 bulan (5 orang), 3 bulan (39 orang), 2 bulan (43 orang) dan 1 bulan (20 orang). sedang remisi umum II sebanyak 5 orang yakni remisi 3 bulan (2 orang), 2 bulan (2 orang) dan 1 bulan (1 orang).
“Remisi ini hanya diperoleh dua ratusan orang dibanding jumlah penghuni Lapas Narkotika sebanyak 824 orang sementara kapasitas tampung hanya 368 orang. Sedang pada Lapas Perempuan kapasitas ruangan hanya untuk 166 orang sementara isinya dihuni 180 orang napi,” terang Victor.
Dari ratusan napi yang dapat remisi pengurangan, dua orang penghuni Lapas Narkotika mendapatkan remisi bebas yakni Asrianto alias Anto bin Amir (22) asal Kampung Kajang, Kabupaten Bulukumba. Anto ini terpidana narkotika dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Napi bebas lainnya yakni Muh Alief alias bin Zulkifli Rais (26) berdomisili di Jl Muh Tahir Makassar. Alief divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. (*)