Antisipasi Warga Tidak Terdata, Pemkab Gowa Akan Siapkan Call Center
Humas Gowa —- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan call center atau pos pengaduan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Call Center Kehadiran ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dirinya yang belum terdata dan ikut berdampak covid 19.
Untuk tingkat kabupaten disiapkan dua nomor call center yaitu 082252804464 dan 081340064041 sedangkan ditingkat kecamatan pos pengaduan berada di kantor koramil dan polsek lokal.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menjelaskan call centre ini dibuat untuk membantu masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) namun ikut terdampak dalam kondisi pandemi ini.
“Silahkan masyarakat untuk menghubungi call centre maupun pos pengaduan yang kami bentuk. Persyaratan administrasi yang diwajibkan untuk diperlihatkan adalah Kartu Keluarga (KK) atau KTP Gowa. Setelah melakukan pelaporan maka data yang masuk akan tim verifikasi,” jelasnya saat memimpin Rapat Persiapan Pembahasan PSBB, Senin (27/4).
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa ini menguraikan langkah ini diambil oleh Pemkab Gowa guna memudahkan masyarakat menyampaikan data diri mereka.
“Kondisi saat ini mengakibatkan banyak warga Gowa terutama mereka yang kerja di sektor informal kesulitan dalam mata pencaharian. Belum lagi mereka yang di rumahkan hingga di PHK. Mereka ini banyak yang belum terdata oleh kami. Melalui call centre kami bisa tahu mana-mana saja warga Gowa yang membutuhkan bantuan sosial, ” tambah Adnan.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar warga yang melapor itu bisa memperlihatkan data yang sebenarnya.
“Warga yang melapor agar memberikan data valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ditemukan memberikan data yang tidak valid maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Memberikan data palsu sama dengan tindak pidana, ” jelas Kapolres Gowa.
Bantuan sosial yang dipersiapkan Pemkab Gowa bagi mereka yang terdampak Covid-19 sebanyak 50 ribu paket sembako, 17.242 paket akan diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Kementrian Sosial (DTKS) yang belum tersentuh bantuan dari pusat atau provinsi. Sisanya akan diperuntukkan bagi mereka yang belum masuk dalam data. (JN)