ASN Gowa
Jajaran ASN Lingkup Pemkab Gowa mengikuti Upacara Bendera, Senin (29/1). -foto/humas-

GOWA—–Pemerintahan Kabupaten Gowa akan segera mengeluarkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo yang bertindak sebagai inspektur upacara di halaman kantor Bupati Gowa, Senin (29/1).

” Hari ini tunjangan penambahan penghasilan sudah mulai dibayarakan untuk pertama kalinya. Jadi ASN Gowa dalam sebulan akan dua kali gajian, awal bulan dan akhir bulan untuk TPP,” ujar Bupati Adnan.

Dalam sambutannya, Adnan IYL juga menyampaikan agar Seluruh SKPD Pengelola PAD lebih memakasimalkan kinerjanya.
“Kita semua harus kerja lebih maksimal lagi karena Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk ASN akan segera dikeluarkan” ungkapnya di depan para pegawai.

Menurutnya, TPP ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan asas keadilan dan pemerataan.
“Semua kalangan berhak mendapat TPP tergantung dengan beban kerja dan hasil kinerja yang ditunaikan oleh ASN. TPP ini dilakukan sampai tingkat kelurahan dan untuk awal berlaku 10 persen, uang makan dan lembur tidak dihilangkan” tambah orang nomor satu di Gowa.

Tak sampai disitu, dirinya berharap agar pihak-pihak yang nantinya mendapat TPP tersebut dapat menyumbang untuk renovasi mushollah Kantor Bupati Gowa.

“ASN diharapkan menyumbang dalam renovasi mushallah untuk diperbesar daya tampungnya sehingga semua jamaah bisa sholat berjamaah. Biar TPPnya semakin berberkah saya mengajak semua ASN menyumbang untuk Mushollah bersama kita,” harap bupati termuda seIndonesia Timur itu.

Selain itu, tak henti-hentinya Adnan mensosialisasikan mengenai transaksi non tunai berbasis aplikasi itu kepada para pegawai dan jajarannya, karena transaksi tersebut telah dilakukan hampir seluruh negara

“Transaksi non tunai ini menghindari terjadinya korupsi, uang cas min 1 juta dalam kas dan hampir semua negara sudah memberlakukan transaksi non tunai dgn sistem memakai aplikasi,” pungkasnya. (HR)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 82 = 85