Atas Permintaan Pemda,  Pusaka Balla Lompoa Ditandai Pakai Teknologi
Pemberian Tanda Benda-Benda Pusaka
Dewan Hadat Bate Salapang, Andi Makmun Bau Tayang Karaengta Bontolangkasa memperlihatkan benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Gowa. -foto/humas-

GOWA—–Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan tindakan preventif atas upaya melestarikan pusaka-pusaka peninggalan Kerajaan Gowa dengan meminta Polda mendatangkan tim khusus untuk menandai tiap pusaka dengan menggunakan teknologi. Tim ini pun langsung didatangkan oleh Pemkab difasilitasi oleh Polda Sulsel untuk melakukan marking.

Disaksikan tim dari Polda Sulsel, Pemkab Gowa, Balai Cagar Pelestarian Budaya Sulsel, Polres Gowa, Kodim 1409/Gowa, DPRD Kabupaten Gowa dan dari pihak Andi Maddusila, tim ini pun bekerja untuk menandai setiap pusaka yang ada. Ketua Tim Penadaan Benda-Benda Pusaka, Elias C Medellu, menuturkan, program marking ini dilakukan sebagai upaya preventif menghindari upaya duplikat dan semacamnya.

“Kita menandai barang-barang itu, sehingga bisa dikenal secara autentik. Nda bisa lagi kalau ada yang mencoba membuat serupa yang indentik, pasti kita kenali dengan adanya program ini,” jelasnya.

Biarpun pusaka itu nantinya hancur menjadi debu, kata Elias, pusaka tersebut tetap akan dikenali dengan adanya marking ini. “Ini teknologi penandaan, biar kena bahan kimia, penandaannya tidak akan hancur,” ungkapnya.

Lebih jauh Elias, mengungkapkan, tim mereka turun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melestarikan benda-benda cagar budaya atas permintaan Pemkab Gowa difasilitas Polda Sulsel. “Ini permintaan dari pemda, fungsinya preventif,” jelasnya.

Proses penandaan sendiri tidak terlalu lama. Satu barang, kata dia, prosesnya paling lama dua menit. “Ada 18 item dan 8 sub item yang ditandai,” pungkasnya.

Polda Sulsel yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Sadma, Kasubdit I, AKBP Anwar Hasan, juga sekaligus mengecek benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Gowa bersama Balai Cagar Budaya Sulsel yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Muhammad Natsir. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

58 − 54 =