Bupati Adnan Sebut Lambatnya Juknis dan Juklat Pengaruhi Realisasi APBD 2021
*Jadi Pembicara Pada CNBC Indonesia
HUMASGOWA—--Salah satu kendala terlambatnya realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dipengaruhi karena keterlambatan Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan dari pemerintah pusat ke daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Gowa yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Adnan Purichta Ichsan saat menjadi narasumber di CNBC Indonesia, Kamis (2/12) malam.
“Yang menjadi masalah dan menjadi kendala di daerah terkendala juklak dan juknis daripada pelaksanaan kegiatan tersebut itu terkesan selalu terlambat datangnya, ada kadang turun pada Maret ada bahkan yang turun di April, sehingga kita tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut tanpa adanya juknis dan juklak yang jelas dari kementrian terkait,” ujar Adnan.
Menurut Adnan juknis dan juklak ini penting agar pemerintah daerah bisa memiliki pedoman pelaksanaan program kegiatan agar bisa berjalan sesuai dengan aturan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
“Salah satu yang kami harapkan ke depan itu adalah bagaimana juknis dan juklak dari kementerian atau lembaga terkait pelaksanaan kegiatan itu agar bisa diterbitkan sebelum pelaksanaan anggaran,” ungkapnya.
Lanjut orang nomor satu di Gowa ini, lambatnya penyerapan APBD tahun ini juga karena adanya pandemi Covid-19. Dirinya menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah banyak melakukan refocussing anggaran yang mengakibatkan adanya perubahan di APBD yang sebelumnya sudah direncanakan.
“Refocussing ini membuat kita harus betul-betul melakukan penyesuaian kembali daripada APBD yang telah ditetapkan dan itu tentu membutuhkan waktu dan juga harus melalui persetujuan DPRD,” jelasnya.
Selain itu, Adnan juga berharap kedepan sistem yang digunakan oleh kementerian dan lembaga bisa bisa terintegrasi. Misalnya sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan pelaporan, khususnya syarat salur transfer ke daerah telah terintegrasi antara satu dengan yang lainnya.
“Karena ini juga yang menjadi masalah di daerah antara tidak sinkron nya antara SIPD dan juga SIKD, sehingga teman-teman OPD itu harus harus melakukan dua penginputan, sehingga ini juga membutuhkan waktu dalam penginputa terkait dengan SIPD dan juga SIKD,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti mengatakan kedepan pihaknya akan melakukan percepatan pembuatan juknis maupun juklak dan singkronisasi sistem dengan kementerian dan lembaga terkait agar semua bisa terintegrasi.
“Jadi kami akan bicara dengan Kemendagri, dengan stakeholder yang terkait, untuk sistemnya diperbaiki, kemudian yang kedua kita juga akan dorong di Kementerian lembaga untuk terus mempercepat pembuatan juknis,” tandasnya.(JN)