Bupati Gowa Copot Oknum Satpol PP Pelaku Tindak Kekerasan Saat PPKM
HUMASGOWA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akhirnya mencopot oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa.
Bupati Adnan mengatakan keputusan ini diambil setelah dirinya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Adnan, Sabtu (17/7).
Lanjut Adnan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pemilik Warung Kopi. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”, jelasnya Adnan.
Selain itu, mencopot oknum Satpol PP, orang nomor satu di Gowa ini juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Pj Sekda Gowa.
Olehnya itu, Adnan juga mengingatkan kepada kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.(JN)