Bupati Gowa Serahkan Ranperda Wajib dan Penerapan Protokol Kesehatan

Humas Gowa—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Selasa (14/7).

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Memakai masker adalah hal yang sangat sederhana dan tidak membahayakan ekonomi, artinya kita tetap bisa bekerja seperti biasa tapi insya Allah bisa terhindar dari pada penularan Covid-19 dengan cara memakai masker,” kata orang nomor satu di Gowa ini.

Ia menjelaskan penularan Covid-19 ini melalui droplet atau air liur yang keluar saat berbicara, bersin atau batuk. Bahkan hasil penelitian terakhir ini, penularan Covid-19 juga bisa melalui udara yaitu partikel-partikel kecil yang keluar saat berbicara maupaun bersin dan Batuk.

“Droplet yang keluar itu terbagi dua, satu droplet bersar ini yang langsung terjatuh hingga jangkauan 1,5 meter hingga 2 meter kalau kita menggunakan masker, yang kedua namanya aerosol yaitu partikel partaikel kecil, itulah yang melayang di udara selama 8 jam. Inilah kalau kita tidak disiplin menggunakan masker maka resiko penularannya sangat tinggi,” jalasnya.

Ketua PMI Sulsel ini berharap dengan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Begitupun dengan tempat-tempat seperti rumah makan untuk menerapkan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H. Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut. Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.

“Besok kita akan melaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Setelah itu kita langsung masuk untuk melakukan pembahasan untuk disahkan Perda Wajib Masker ini,” tambahnya.

Paripurna Penyerahan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 6 = 30