Gowa jadi Contoh Pelaksanaan Deklarasi Netralitas ASN di Sulsel
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Gowa akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
Hal itu diungkapkan saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulsel, di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (12/10).
Menurut Adnan seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
“Tahun ini adalah tahun politik, dimana pemilihan Gubernur dilakukan Juli kemarin dan nantinya akan ada pesta demokrasi besar yaitu pemilihan calon presiden RI sekaligus pemilihan calon legislatif, tentu kami selaku ASN sangat disoroti akan hal ini, sehingga hari ini saya katakan insyallah ASN Gowa bisa bersikap netral dan menjaga keamanan pemilu 2019 nanti,” ungkapnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Gowa ini turut mengajak seluruh ASN maupun masyarakat Kabupaten Gowa untuk mensukseskan pemilu nantinya. “Salah satu ukuran keberhasilan kita yaitu dengan tingginya angka partisipasi psmilih, saya harap semuanya bisa menggunakan hak pilihnya,” harap Adnan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Arumahi mengaku ASN Kabupaten Gowa memiliki kesadaran tinggi terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya pada pelaksanaan deklarasi ini Kabupaten Gowa menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan kegiataan ini.
“Kami Bawaslu memandang ASN Gowa memiliki pemahaman sangat besar terkait netralitas, itulah mengapa kita mulai di Gowa untuk memberikan pengaruh dan contoh pada Kabupaten lain, serta kami juga melihat Gowa memiliki tingkat kesadaran yang sangat tinggi,” ungkapnya dihadapan peserta.
Pada kesempatan itu juga, dirinya turut menghimbau ASN untuk konsisten dengan aturan yang ada. “Saya mengajak ASN semua untuk kosisten pada aturan, begitupun kami dan KPU, jika semuanya konsisten saya yakin 80 persen bisa selesai dengan baik, selain itu kerjaan Bawaslu bertambah dengan melakukan pencegahan, kegiatan inilah salah satu langkah yang kami lakukan dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan pada lemilu 2019 nantinya,” jelas Arumahi.
Tak hanya itu, dirinya menyampaikan ada beberapa kelompok yang bisa melaporkan bagi ASN yang tidak mengikuti aturan atau terlihat mengkampanyekan salah satu calon. “Ada tiga kelompok yang bisa melaporkan yaitu peserta pemilu bersama tim, lembaga pemantau, dan seluruh WNI yang sudah terdaftar jadi DPT termasuk ASN,” katanya.
Adapun sanksi yang diberikan pada ASN yang melanggar aturan yakni hukum disiplin, penurunan jabatan, pemindahan hingga pemberhentian.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi netralitas ASN yang dipandu oleh Sekda Gowa dan diikuti seluruh ASN Pemkab Gowa dan dilanjut dengan diskusi terbuka. (HR)