Gowa Punya  Tiga Perda Baru
Wabup Gowa, membacakan sambutan Bupati Gowa di Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa. -Foto/Humas Gowa-

Sungguminasa – Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki tiga buah Peraturan Daerah (Perda) baru yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Perda ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, (2/4).

Menurut Wabup Gowa penetapan Ranperda tersebut telah dibahas dengan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebuah Peraturan daerah. “Setelah disahkan dan diundangkan maka diharapkan ini bisa menjadi suatu landasan hukum dalam mengimplementasikan kewenangan daerah, ” ujar Wabub Gowa, dihadapan para peserta rapat paripurna.

Lebih lanjut, Karaeng Kio, sapaan akrab Wabup Gowa menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ditetapkan agar kebijakan ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain itu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik dan benar, dan yang terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, agar pemerintah daerah bisa memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat sekitar. “Penetapan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dalam meningkatkan Kesejahteraan, Ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Olehnya, dia berharap agar pihak terkait kedepannya bisa menjalankan ketiga perda tersebut dengan sungguh-sungguh sehingga membuahkan hasil yang maksimal. “Terimakasih atas segala partisipasi, semoga kita bisa bersama-sama membangun masyarakat Gowa lebih sejahtera dengan adanya peraturan baru ini,” harap Karaeng Kio.

Rapat Paripurna ini dihadiri langsung 35 Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Unsur Forkopimda, Sekda Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (HR)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 + 2 =