Hari Ketiga Penegakan Prokes, Wabup Gowa Pantau Sejumlah Rumah Makan
Humas Gowa—–Hari ketiga pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa berlangsung di sejumlah rumah makan, rumah ibadah, jalan dan tempat umum serta Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum’at (5/2).
Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina memantau langsung pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di sejumlah lokasi rumah makan di sekitar Kecamatan Somba Opu.
Pada saat memantau, Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa ini mengedukasi dan mengingatkan pemilik usaha serta pengunjung untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan.
“Kami harap para pemilik usaha dan pengunjung dapat menerapkan protokol kesehatan, karena jika tidak dilakukan akan diberikan sanksi kepada mereka baik sanksi sosial maupun administrasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan,” jelas Abd Rauf.
Ia menambahkan, pemantauan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan agar kita semua terlindungi dari penularan Covid-19.
“Siapapun dan dimanapun kita tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan, karena kita sama-sama saling menjaga, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gowa,” tambah Kr Kio.
Pada hari yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro juga memimpin penegakan protokol kesehatan di Pasar Minasamaupa dan menemukakan sejumlah pelanggaran Perda Wajib Masker.
“Pada hari ketiga ini kami berhasil menjaring 31 orang yang langsung diswab, 5 orang diberikan sanksi sosial dan 5 orang lainnya kami sanksi denda. Mereka yang sama skali tidak membawa masker kami kenakan sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi denda atau administrasi, sedangkan bagi yang memakai masker namun tidak tepat cara pemakaiannya makan kami berikan edukasi,” jelas Alimuddin.
Sementara dari hasil penegakan protokol kesehatan di rumah makan berhasil terjaring sanksi denda 1 pelaku usaha dan 2 orang karyawan rumah makan dilakukan rapid antigen, sedangkan untuk pelaksanaan di jalan raya dan tempat umum berhasil terjaring sanksi denda sebanyak 22 orang, rapid antigen sebanyak 4 orang dan swab PCR sebanyak 10 orang.
Pelaksanaan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini juga dilakukan di sejumlah masjid di Sungguminasa yang berhasil menjaring 1 orang di Masjid An Nur Tinggimae Jalan Masjid Raya Sungguminasa dan 1 orang
Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu, sementara untuk rapid antigen sebanyak 7 orang yang terdiri dari 4 orang di Masjid Al Hijrah Kasomberrang Kecamatan Somba Opu dan 3 orang di Masjid Nurul Jihad Manggarupi Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu.(DW)