Implementasi SAKIP dan Pelaksanaan RB Pemkab Gowa Masuk Tahap Evaluasi
HUMASGOWA – Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di wilayah Pemerintah Kabupaten mulai masuk dalam tahapan evaluasi oleh tim evaluator dari Kementerian PAN-RB. Evaluasi tersebut pun dilakukan secara virtual, di Peace Room A’Kio, Senin (6/9).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pelaksanaan RB Pemkab Gowa telah berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan berdasarkan roadmap reformasi birokrasi Pemkab Gowa 2020-2024. Salah satunya dengan memprioritaskan pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
“Dalam penyusunan RPJMD 2021-2026 telah diselaraskan melalui tujuan pembangunan daerah. Antara lain mengembangkan tata kelola pemerintahan inovatif melalui reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas dengan indikator kinerja indeks RB dan nilai SAKIP,” katanya.
Adnan mengaku, perkembangan pelaksanaan RB dan implementasi SAKIP Pemkab Gowa menunjukkan peningkatan yang cukup baik dimana hasil penilaian Kemenpan RB menyatakan bahwa telah menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerja nya meskipun masih memerlukan perbaikan.
“Pemkab Gowa akan terus berkomitmen meningkatkan implementasi SAKIP dan RB sehingga diharapkan kepada tim evaluasi dapat memberikan arahan dan bimbingan dalam perencanaan untuk penyempurnaan SAKIP dan RB. Tujuannya agar pelaksanaan manajemen kinerja dan pelaksanaan RB di Kabupaten Gowa dapat kita wujudkan,” harapnya.
Sementara, Penjabat Sekda Gowa Kamsina yang memaparkan tindaklanjut hasil rekomendasi tahun sebelumnya menjelaskan, saat ini pihaknya terus memperbaiki hasil rekomendasi dari kementerian baik pada SAKIP maupan pelaksanaan RB.
“Hari ini kita mulai melakukan evaluasi pada beberapa SKPD untuk memaparkan hasil rekomendasi dari Kemenpan RB di tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Salah satu rekomendasi yang diberikan ke Pemkab Gowa terkait SAKIP yakni menyempurnakan dokumen perencanaan kinerja untuk memastikan seluruh tujuan dan sasaran strategis telah berorientasi berupa manfaat langsung yang dirasakan masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan indikator kinerja utama (IKU) Pemda 2016-2021 melalui keputusan bupati tentang perubahan IKU.
Selain itu untuk menyempurnakan indikator-indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang memenuhi kriteria terukur, relevan dan cukup untuk mengukur keberhasilan kinerja sehingga ukuran keberhasilan menjadi lebih andal.
“Tindaklanjut dari rekomendasi ini kita lakukan penyempurnaan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan yang dimulai pada dokumen RPJMD Kabupaten Gowa 2021-2026 dan Renstra SKPD 2021-2026,” sebutnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi, rekomendasi yang diberikan yakni menindaklanjuti surat edaran Menteri Pan RB nomor 382 – 393 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
“Kita telah melakukan pengusulan penyetaraan jabatan pemerintah daerah tahap pertama. Dari 15 OPD terudentifikasi 62 jabatan pengawas. Kemudian pada tahap evaluasi berikutnya pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional disederhanakan dari 348 jabatan terdapat 296 jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, yang teridentifikasi dari 54 OPD,” paparnya. (NH)