Kabupaten Gowa Masuk Urutan Ke-4 Penggunaan Anggaran Diatas Rata-Rata APBD se-Indonesia

Humas, Gowa — Kabupaten Gowa tercatat masuk sebagai daerah yang serapan anggarannya diatas rata-rata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2020. Bahkan daerah berjuluk Butta Bersejarah ini berhasil berada di urutan keempat secara nasional dengan persentase 54,16 persen.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras semua pihak. Olehnya, ia berharap pencapaian ini bisa ditingkatkan secara berkelanjutan kedepannya.

“Prestasi ini tentu menjadi pencapaian semua pihak. Saya berharap kedepannya ini tetap dijaga, semangat dijaga bahkan ditingkatkan di masa yang akan datang,” katanya, Senin (10/8).

Bupati Adnan menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penyerapan anggaran untuk menggerakkan akselerasi perekonomian yang tentunya akan berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania mengatakan, prestasi yang diraih tersebut dinilai karena selama dalam realisasi belanja APBD Kabupaten Gowa tidak mengalami kendala.

Hal ini karena dana transfer dari pusat juga tidak mengalami kendala ke daerah. Sehingga bisa langsung direalisasikan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan perencanaannya.

“Seluruh persyaratan dana transfer dari pemerintah pusat kita selalu penuhi tepat waktu. Sehingga dana bagi hasil kita tidak pernah mengalami hambatan,” kata Karim.

Sehingga, dari segi pembelanjaan pihaknya dapat menyesuaikan dari seluruh sumber dana-dana yang direncanakan.

Karim menyebutkan, total realisasi belanja daerah Kabupaten Gowa sekitar Rp944 milyar yang terdiri dari belanja langsung maupun tidak langsung. Antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja dalam rangka pembiayaan pandemi dan belanja tidak terduga.

Dirinya juga menambahkan sejauh pendapatan terbesar Kabupaten Gowa masih dari dana transfer pusat yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). (JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

9 × 1 =