Pelaku Usaha Mikro di Gowa Akan Dapat Bantuan Modal Usaha
#Pemkab Gowa Gelar Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro
GOWA —- Menindaklanjuti Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa melakukan rapat koordinasi pendataan penyaluran bantuan bagi pelaku Usaha Mikro secara virtual, Rabu (12/8).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa, M. Yusuf mengatakan rapat koordinasi ini untuk memperoleh data yang akurat. Sehingga bantaun permodalan dari Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha mikro yang akan diusulkan dapat tepat sasaran.
Olehnya itu, dirinya meminta seluruh Kepala Desa, Lurah, camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat di dalam rangka pendataan ini dan mempunyai masing-masing binaan usaha mikro dapat melakukan pemutakhiran data yang akurat.
“Akurat maksudnya tidak ada lagi yang bisa menjadi hal-hal yang dapat menghambat atau dapat membuat verifikasi tidak jadi. Sehingga ini perlu ke kehati-hatian dan ketelitian dalam pendataan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga berharap agar ini segera ditindaklanjuti dan pendataan ini segera laksanakan dan diselesaikan. Mengingat kuota sangat, secara nasional hanya 12 juta usaha kecil yang akan mendapatkan bantuan.
“Karena melihat daripada penyampaian yang ada, tentu ini sangat terbatas. Karena ini tidak ada kuota provinsi dan tidak ada kota / kabupaten, yang ada adalah kuota nasional yaitu hanya 12 juta usaha mikro kecil yang akan mendapat bantuan permodalan,” ungkapan.
M. Yusuf menambahkan ada enam indikator atau persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha. Pertama nama pelaku usaha mikro, alamat rumah atau alamat tempat usaha, jenis usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan modal usaha dibawah Rp. 50 juta.
“Karena kita mengetahui UMKM sasarannya sekarang ini pada usaha yang berskala mikro. Sesuai undang-undang bahwa pengertian dari usaha mikro yaitu usaha yang produktif yang dimiliki orang perseorangan yang mempunyai modal besar lebih kecil daripada Rp. 50 juta,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni. Dirinya berharap agar data yang disampaikan betul-betul akurat dan valid. Sehingga data yang nantinya dikirim bisa terverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Apalagi kata Wabup Gowa, Program Pemerintah pusat ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Gowa. Dirinya menyebutkan bahwa Pengembangan UMKM merupakan prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.
Lanjutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus mendorong dan memperkuat sektor UMKM di setiap Kelurahan dan desa sebagai instrumen penting dalam membangkitkan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Olehnya itu dirinya berharap pemutakhiran data ini dapat menjadi wahana konsolidasi, koordinasi dan komunikasi antar seluruh jajaran pemerintah untuk program kerja ke depan. Sehingga dapat meningkatkan peran UMKM dalam mensukseskan pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas dengan upaya mempersiapkan UMKM agar lebih siap menghadapi tantangan yang akan datang.
“Saya berharap semua visi program pemerintah Kabupaten Gowa dapat tercapai pada sektor ekonomi khususnya bagi usaha kecil menengah UMKM dengan bergotong royong antar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengembalikan kekuatan UMKM menuju pemulihan ekonomi nasional terkhusus di kabupaten Gowa,” harapnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal, sejumlah pimpinan SKPD terkait, camat, Kepala desa dan lurah se Kabupaten Gowa.(JN)