Pemkab Gowa akan Segera Tuntaskan Penentuan Batas Antar Daerah

HUMASGOWA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan percepatan dalam penegasan batas daerah. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah pada pasal 5 ayat (1) dan (6).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan untuk Sulawesi Selatan, batas yang harus diselesaikan sebanyak 37 dari 46 segmen termasuk di Kabupaten Gowa.

“Rapat ini membahas terkait batas antar daerah-daerah tetangga, provinsi dengan provinsi dan diketahui Sulawesi Selatan memiliki sebanyak 37 dari 46 segmen yang harus diselesaikan,” ungkapnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Peran Gubernur, Bupati/Walikota dalam  percepatan penegasan batas daerah secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Jum’at (30/4).

Menanggapi hal tersebut, langkah awal yang dilakukan Pemkab Gowa yakni meminta staf bagian pemerintahan untuk bersiap dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Kabupaten Gowa.

“Insya Allah kedepan kami bersama SKPD bersangkutan akan mempersiapkannya dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Gowa,” jelas Kamsina.

Kamsina mengaku, Gowa merupakan kabupaten penyangga Kota Makassar sehingga permasalahan batas antara Makassar dan Gowa pun akan segera diselesaikan. Begitu juga dengan batas Maros-Gowa, batas Jeneponto-Gowa dan Batas Bantaeng-Gowa. Sementara untuk Takalar permasalahan batas daerah sudah selesai.

“Kalau Takalar Alhamdulillah sudah selesai, bahkan sudah penandatanganan penyelesaian batas,” jelas Kamsina.

Rakor yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dihadiri Pejabat Eselon 1 lingkup Kemendagri, Gubernur di 33 Provinsi dan Bupati/Walikota se Indonesia.(NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

1 × 3 =