Pemkab Gowa Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa, Firman Djamaluddin saat menghadiri sosialisasi Perpres No 16 tahun 2018 di Ballroom Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (15/10) pagi.

MAKASSAR—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Gowa menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemkab Gowa.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa, Firman Djamaluddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, H Ismail Madjid dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Sujaddan ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (15/10) pagi.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Sujaddan mengatakan, sebanyak 90 orang peserta yang terdiri dari 45 orang kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dan 45 orang kelompok kerja pemilihan mengikuti sosialisasi yang digelar Pemkab Gowa bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara profesional, transparan dan akuntabel,” jelas Sujaddan.

Sementara itu, Firman Djamaluddin mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tambah Firman.

Firman berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan sesuai aturan sehingga terhindar dari permasalahan hukum.(**)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

41 − = 37