Pj Sekda Gowa Buka Forum Penyusunan RDTR Sungguminasa-Cambayya
Humas Gowa—–Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina membuka Rapat Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dalam rangka Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa- Cambayya di Hotel Claro Makassar, Rabu (18/11).
Kamsina yang juga Ketua TKPRD mengatakan rapat ini sangat penting untuk menindaklanjuti hasil konsultasi publik yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga dalam rapat ini akan dilakukan perbaikan materi teknis RDTR yang akan dituangkan dalam draft Rancangan Peraturan Bupati.
Selain itu, Kamsina menyebutkan bahwa ini juga akan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATN/BPN).
“Ini sesuai dengan ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja Pasal 17 perubahan Pasal 18 UU 26 Tahun 2007. Pada pasal tersebut juga diamankan bahwa sebelum dilakukan penetapan tetap terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan subtansi dari pemerintah pusat,” kata Kamsina.
Ia berharap agar pertemuan ini dimaksimalkan dengan baik untuk menghasilkan naskah akademik RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya dengan baik. Mengingat ini akana
menjadi rencana tata ruang kota Sungguminasa kedepan.
“Karena kawasan perkotaan Sungguminasa- Cambayya merupakan kawasan yang strategis bagi Kabupaten Gowa. Karena ini merupakan ibukota kabupaten dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar dan menjadi wajah Kabupaten Gowa,” jelasnya
Dirinya menambahkan banyak hal yang perlu disempurnakan utamanya beberapa tempat-tempat di Sungguminasa yang perlu diperhatikan, seperti Museum Istana Balla Lompoa yang harus diatur dengan baik dan Makam Sultan Hasanuddin.
“Pembahasan ini saya berharap betul-betul ada hasil yang kita dapatkan dengan baik. Apalagi yang hadir ini adalah pakar-pakar dan menghasilkan draft yang sempurna agar pada saat kita konsultasi tidak banyak lagi yang disempurnakan karena hasil dari bapak ibu,” harapnya.
Sementara itu, mewakili Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Royger Simanjuntak mengapresiasi digelarnya pertemuan ini. Apalagi menurutnya, ini menjadi salah satu dari 17 persyaratan proses persetujuan subtansi dari Kementerian ART/BPN.
“Sebagai perwakilan dari pusat mengapresiasi atas kehadiran para peserta rapat koordinasi ini karena sebagaimana amanah dari UU Cipta Kerja Pemerintah Pusat mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki RDTR yang memang sangat dibutuhkan di era saat ini,” ujarnya.(JN)