Rancang Perda Prokes, DPRD Lutim Lakukan Kajian ke Kabupaten Gowa
HUMASGOWA—–Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa, Kamis (22/4).
Ketua Pansus DPRD Luwu Timur, Sarkawi mengatakan bahwa kedatangannya ke Kabupaten Gowa untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Gowa.
“Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa,” ujarnya.
Saat ini kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami,” ucap politisi dari Partai Gerindra ini.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Rusdi saat menerima rombongan DPRD Luwu Timur mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
Menurutnya Perda ini lahir sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Gowa dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain Perda, Rusdi juga menyebutkan bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup),
“Kita sampaikan bahwa sebelum ada Perda ini kita ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB, dan setelah lahir Perda ini dan sejalan dengan itu kita ada launching gerakan sejuta masker. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan,” jelasnya saat menerima rombongan di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Mahmuddin mengatakan bahwa Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan Perda Pertama di Indonesia.
Dirinya juga menyebutkan bahwa kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif.
Dirinya menjelaskan bahwa Perbup hanya mengatur lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.
“Pemerintah Kabupaten Gowa memandang bahwa kalau peraturan bupati tidak terlalu efektif diterapkan di seluruh masyarakat kita. Sehingga kami memandang bahwa Perda Wajib Masker ini perlu dan inilah yang dianggap paling efektif waktu itu,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi petugas dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Gowa.
“Dalam Perda ini lebih banyak pencegahan kalaupun ada sanksi itu tidak paling terakhir. Dan yang paling penting lagi adalah bagian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini dalam bentuk Perda,” tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr. Hasanuddin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Ikhsan Parawansa dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Gowa, dr Gaffar.(JN)