Rumah Ibadah di Gowa Sudah Taat Aturan PPKM
HUMASGOWA—–Hari ketiga pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa, Tim 2 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni memantau rumah ibadah dan fasilitas umum.
Dari hasil pemantauan tersebut, beberapa rumah ibadah ibadah yang dikunjungi seperti Masjid Agung Syekh Yusuf, Gereja Manggarupi dan Taman Sultan Hasanuddin sudah tutup meskipun masih ada saja masyarakat yang berkeliaran tidak menggunakan masker.
“Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM mikro. Itu artinya aturan ini sudah dipahami,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jera dirinya memberikan sanksi sosial.
Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar jika masih mengabaikan peraturan PPKM Mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya,” tegas Abd Rauf.(JN)