Satpol PP Kabupaten Gowa Sidak ASN yang Tak Kenakan Masker
– Bentuk Tindaklanjut Peraturan Bupati
Humas Gowa—– Menindaklanjuti kebijakan Bupati Gowa, Adnan Purichta Icshan melalui Peraturan Bupati (Pebup) terkait kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas.
Termasuk kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. Utamanya kepada ASN sebagai aparat pemberi layanan ke masyarakat. Sidak penggunaan masker dijajaran ASN dilakukan diseluruh kantor yang berada di kawasan Kantor Bupati Gowa.
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kabupaten Gowa, Rizky Abe mengatakan, sidak ini untuk memastikan seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa tetap menggunakan masker saat melakukan aktivasinya di masing-masing instansi. Sehingga mereka betul-betul dapat disiplin dalam menjalankan aturan tersebut.
Apalagi, saat ini Kantor Bupati Gowa sudah menjadi kawasan wajib mengenakan masker. Sehingga seluruh ASN yang berada dalam kawasan harus menggunakan masker termasuk dalam ruangan.
“Walaupun kita sudah sudah lakukan pemeriksaan sebelum masuk, tapi terkadang sampai di dalam ruangan ada yang buka masker. Makanya kami sidak ini dilakukan untuk mendisiplinkan,” ujarnya.
Tak hanya itu kebijakan tersebut juga akan diberlakukan diseluruh kantor instansi dan pelayanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Dimana setiap kantor instansi wajib memeriksa para pegawainya apakah mengenakan masker atau tidak sebelum memasuki kantor ataupun ruangan.
“Sidak ini juga akan kita lakukan di seluruh kantor instansi yang ada. Apalagi Bapak Bupati Gowa telah menginstruksikan bagi pegawai yang tidak menggunakan masker saat masuk kantor wajib disuruh pulang untuk mengambil maskernya,” ujarnya.
Pemeriksaan penggunaan masker pada jajaran ASN bukan hanya dilakukan pintu masuk Kantor Bupati Gowa saja tetapi juga akan dilakukan pada setiap ruangan.
“Dari sidak yang kita lakukan tidak ada ASN yang melanggar. Mereka tertib mengenakan masker meskipun saat berada di dalam ruangan, meski demikian kami tetap memberikan edukasi agar aturan ini dapat dijalankan secara disipr,” katanya.
Sebelumnya Bupati Adnan telah menetapkan kawasan Kantor Pemkab Gowa menajdi kawasan wajib masker sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Mengingat penularan Covid-19 melalui droplet atau tetesan air liur.
“Virus Corona ini menular melalui droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita. Droplet yang keluar sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak,” jelas Bupati Adnan.
Olehnya itu, ASN Pemkab Gowa harus bisa menjadi pelopor dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan meminta pimpinan SKPD untuk menerapkan protokol Kesehatan kantor masing-masing.
“ASN itu pada kategori orang berpendidikan, harus menjadi contoh. Keman-mana dia harus pakai masker, kita tidak beloh menganggap enteng atau remeh karena kita tidak tahu siapa yang membawa virus,” tandasnya.(JN)