Sertifikat Tanah Program PTSL Mulai dibagikan di Gowa
GOWA – Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyerahkan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2018, kepada masyarakat Desa Julubori Kecamatan Pallangga, Selasa (4/12).
Menurut Wabup, program PTSL ini sangat mempermudah masyarakat mendapatkan sertifitat tanah sehingga dengan adanya PTSL kehidupan perekonomian bisa lebih terjamin.
“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat Bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin, dan semoga kasus sengketa tanah didesa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas, jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin agar mampu meningkatkan perekonomian,” ungkap Karaeng Kio–sapaan akrab Wabup Gowa.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin mengatakan, di Kabupaten Gowa untuk sementara Pemerintah Pusat telah menyiapkan 9000 PTSL ditahun 2018 yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu.
” 9000 ribu ini kita bagi di 8 desa/kelurahan yang ada di Pallangga dan Bontomarannu, namun untuk hari ini baru Desa Julubori yang kita serahkan sertifikatnya sebanyak 800 sertifikat, jadi untuk daerah lainnya tunggu perintah dari Pak Jokowi,” bebernya.
Adapun delapan desa/kelurahan tersebut yakni Kecamatan Pallangga di Desa Julobaori 1200, Desa Julukanayya 1000, Desa Toddottoa 1200, Desa Kampili 1000, Desa Bontoramba 1500. Sedangkan Kecamatan Bontomarannu di Kelurahan Bontomanai 1300, Desa Pakkatto 300, Desa Sokkolia 500. Selain itu adapula untuk sektor pertanian dan UMKM sebanyak 1000 di Pallangga, Bontonompo, dan Bajeng.
” Syarat mendapatkan sertifikat itu akte Jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya. Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” imbau Awaluddin.
Dirinya tak menampik, banyaknya sertifikat dibagikan di Kecamatan Pallangga karena maraknya kasus sengketa tanah di daerah tersebut, sehingga ia memprioritaskan Kecamatan Pallangga.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan, pusat akan menyiapkan 5000 lagi di Tahun 2019, di delapan desa/kelurahan yang disebutkan tadi,” ungkapnya.
Olehnya dirinya berharap, dengan adanya program PTSL ini sekngketa tanah bisa diperkecil dan para penerima ekonominya bisa meningkat serta sejahtera dimasa yang akan datang,” harap Awaluddin. (HR)