Tag: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
HUMASGOWA—-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Read More