Tambah Libur, ASN Gowa Diberikan Sanksi
GOWA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan agar para pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar segera melaporkan ke Inspektorat bilamana ada stafnya atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang belum masuk berkantor pada hari yang sudah ditentukan yakni Senin (3/7) ini.
“Para pimpinan SKPD agar segera melaporkan stafnya yang masih belum masuk berkantor ke Inspektorat agar Inspektorat bisa segera mrnindaklanjuti untuk proses sanksi bagi ASN yang masih mangkir berkantor hari ini,” tegas Adnan disampaikan pada upacara bendera, Senin (3/7) pagi di Halaman Kantor Pemkab Gowa.
Adnan mengatakan, dirinya mempertegas bahwa ASN yang masih meliburkan diri akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010.
Upacara bendera yang diikuti ratusan pegawai dan dhadiri masing-masing pimpinan SKPD tersebut juga diwarnai Halal bi Halal saling maaf memaafkan dari pegawai kepada bupati, wabup serta sekkab demikian pula sebaliknya.
Selain menegaskan soal sanksi tak masuk berkantor di hari pertama masuk kerja, Adnan juga menyampaikan jika pembayaran gaji 13 pegawai mulai dilakukan hari Senin ini. Gaji 13 ini kata Adnan dibayarkan bersamaan gaji bulan Juli. (*)