Tempat Wisata dan Restoran yang Akan Beroperasi Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

Humas Gowa — Seiring dengan pemberlakuan new normal atau tradisi baru di wilayah Kabupaten Gowa sejumlah tempat umum secara perlahan akan mulai dibuka. Seperti rumah makan, rumah ibadah hingga tempat-tempat wisata.

Salah satunya kawasan wisata alam Kota Malino, di Kecamatan Tinggimoncong yang beberapa pekan ini ramai dikunjungi wisatawan.

Olehnya itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap agar tempat-tempat wisata dan rumah makan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Sebenarnya tempat-tempat wisata sudah boleh dibuka. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang menyesuaikan dengan standar yang berlaku saat ini,” katanya saat memimpin rapat Forkopimda Kabupaten Gowa, Selasa (23/6).

Apalagi lanjut Adnan, mengingat kepadatan pengunjung di daerah yang berjuluk Kota Bunga ini didominasi oleh pengunjung dari luar Kabupaten Gowa.

“Orang yang ke Malino itu 90 perses bukan warga lokal. Mereka dari luar Kabupaten Gowa sehingga potensi mendapatkan penularan virus cukup besar, apalagi mereka yang senakanya tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Adnan.

Ia pun meminta agar pemerintah setempat dapat lebih tegas dalam mengawasi seluruh tempat wisata maupun restoran yang telah beroperasi. Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan. Antara lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayanan di tempat makan wajib menggunakan face shield dan wajib bermasker dan menjaga kebersihan.

“Kalau sudah sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 berarti mereka bisa buka dan baru kita beri izin buka. Tetapi kalau belum menerapkan tanda-tanda protokol kesehatan kami perintahkan untuk tidak dioperasikan,” tegas Adnan.

Olehnya dirinya berharap seluruh pemilik tempat wisata dan rumah makan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Pemerintah Kabupaten Gowa sebelum membuka. Karena, akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi oleh tim yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Supaya betul-betul ada kesungguhan dari pemilik tempat wisata maupaun rumah makan untuk menerapkan standar kesehatan yang ada,” harapnya.

Bahkan tambah Adnan, Pemerintah Kabupaten Gowa akan menyiapkan surat pernyataan untuk mengikuti protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan selama satu bulan setelah usaha tersebut beroperasi.

“Ketika tidak mengindahkan standar protokol kesehatan maka bersedia usahanya kembali ditutup oleh pemerintah sebagai sanksi. Olehnya itu, saya meminta Pak Sekda untuk membuat surat edaran kepada seluruh tempat wisata dan rumah makan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku setuju dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di seluruh tempat-tempat wisata maupaun rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa khususnya di Kota Malino.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap penjagaan di pintu masuk juga lebih ditingkatkan untuk mendeteksi pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan sebelum masuk ke wilayah tersebut.

Di saat yang sama, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan bahwa saat ini Tripika Kecamatan Tinggimoncong juga sudah membuat posko baik di pintu masuk maupaun lokasi wisata Malino untuk mengecek wisatawan yang akan masuk.(JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 7 = 56