Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016
SUNGGUMINASA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate pada Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (27/7).
Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa melewati batas waktu yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini disebabkan penyusunan laporan yang mengalami keterlambatan karena regulasi kebijakan akuntansi yang mengharuskan kepada seluruh pemerintah baik pusat maupun daerah harus berdasar pada Peraturan Pemeritah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual yang mewajibkan tujuh jenis laporan yang sebelumnya hanya empat jenis laporan saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup Gowa mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Gowa telah disajikan sesuai standar, dan sudah menunjukkan ketaatan, serta kepatuhan terhadap pengungkapan sistem pengendalian intern yang memadai, sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanpa Paragraf dari BPK RI selama 6 tahun berturut-turut.
“Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp1.734.552.065.281,33 atau 94,43%. Sedangkanjumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.606.484.736.622,00. Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp 128.067.328.659,33 ”urai Wabup ini dihadapan para anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gowa ini berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 ini dapat dibahas lebih lanjut.
Selain tentang pertanggungjawaban APBD, dewan juga menggelar paripurna terkait Ranperda Inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif DPRD Gowa.
Dalam tanggapan yang disampaikan Wabup Gowa, disebutkan ada 10 hak keuangan dewan yang perlu diperhatian diantaranya sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan representasi, tunjangan beras, uang paket, tunjangan alat kelengkapan dan lainnya.
“Tunjangan ini menurut wabup harus disesuaikan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang mengaturnya. Tunjangan-tunjangan anggota dewan ini katanya tidak boleh melebihi dari ketentuan yang telah diatur,” ungkap Abd Rauf.
Sementara itu, jawaban Pansus DPRD tentang Ranperda Inisiatif yang diwakili Fitriadi (legislator PKS) selaku sekretaris Pansus menjelaskan bahwa pelaksanan hak keuangan dewan ini bukan hanya sekadar mensejahterakan anggota dewan tapi untuk lebih menggiatkan kinerja para anggota dewan
Fitriadi mengatakan, agar Ranperda ini dapat dikaji lebih mendalam guna menghasilkan produk hukum sesuai peraturan UU agar dalam pembahasan Ranperda hak dewan ini lebih meningkatkan kerjasama yang lebih baik antara eksekuitf dan legislatif. (*)