Warkop dan Rumah Makan di Gowa Dapat Teguran Kedua

#Teguran Ketiga Denda Hingga Pencabutan Izin Usaha

HUMASGOWA—–Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa pada malam kedua ditemukan beberapa warkop dan rumah makan yang masih bandel yakni Warkop Andi Tonro di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, dan Rumah Makan Cangkuning Sungguminasa. Pasalnya setelah dilakukan teguran pertama atau teguran lisan pada malam sebelumnya tidak membuatnya jera pada malam berikutnya.

Hal ini diungkapakn Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat kembali melakukan pemantauan di lapangan bersama tim lainnya, Minggu (11/7) malam.

“Hari ini kita kembali turun ke lapangan, dan tadi ditemukan warkop yang masih buka padahal kemarin sudah dilakukan razia oleh tim lainnya dan berjanji tidak membuka tapi kenyataannya masih buka, sehingga kita berikan sanki kedua  atau teguran tertulis jika melanggar lagi barulah dilakukan denda dan pencabutan izin usaha,” ungkap Adnan.

Adnan mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan hingga PPKM selesai dan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar.

“Besok kita akan cek lagi sampai pelaksanaan PPKM selesai. Jika masih buka maka kita beri sanksi tegas,” jelasnya.

Pada pemantauan yang dilakukan orang nomor satu di Gowa itu bersama Dandim 1409 Gowa, dirinya mengingatkan warug makan/warkop/kafe dan lainnya bisa buka sampai jam 7 malam dan bisa melayani pesan antar atau bungkus sampai jam 10 malam, sehingga sebagai tanda tidak dilakukannya pelayanan makan ditemlat diatas jam 7, pelaku usaha diharuskan menaikkan kursi diatas mejanya.

“Diluar yang nelakukan pelanggaran, alhamdulillah sudah banyak yang bisa memahami kebijakan dan hanya buka karena bawa pulang saja atau bungkus. Kita ingatkan juga kalo memang tidak melayani adalah ditandai dengan kursi dinaikkan diatas meja,” tambah Adnan.

Sementara, Tim 3 yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani kembali melihat Rumah Makan Cangkuning masih melayani makan ditempat diatas jam 7 malam. Melihat itu ia langsung memberikan teguran keras karena rumah makan tersebut telah ditegur dihari-hari sebelumnya.

“Kita berikan teguran keras karena sejak hari pertama melanggar terus, sehingga kami sudah berikan teguran kedua dan membuat surat pernyataan akan mematuhi PPKM, jika masih melanggar maka sesuai perda no 2 tahun 2020 kita lakukan penutupan hingga pencabutan izin,” tegasnya.

Sekedar diketahui razia PPKM ini berjumlah 4 (empat) tim yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran, dimana terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

1 × 3 =