Waspada Covid 19, Adnan Batalkan Ijtima Dunia dan Isolasi Ribuan Jamaah
Suasana kehadiran jamaah Ijtima di Kabupaten Gowa

HUMASGOWA——Ijtima Zona Asia 2020 atau pertemuan ribu jamaah tabligh dari berbagai negara yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Gowa, Rabu (18/3) resmi ditunda.

Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan antara panitia inti bersama dewan syuro Ijtima Zona Asia. Kesepakatan penundaan ini juga disampaikan langsung oleh panitia inti, Ustadz Abdurrahman kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Bupati Adnan mengatakan selama ini komunikasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemanag) untuk meminta kegiatan tersebut ditunda.

Selain itu, Adnan mengatakan sebelumnya Pemkab Gowa juga telah melayangkan surat penyampaian untuk menunda kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Gowa.

Walaupun resmi ditunda, namun ribuan jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia dan Asia ini sudah berada di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu sebagai lokasi kegiatan Ijtima Zona Asia.

Sementara sebagai antisipasi penularan virus corona, saat Pemkab Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap para jamaah dan telah melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kegiatan.

“Kita juga sepakat untuk mengisolasi sementara mereka di lokasi, sampai menyusun jadwal kepulangan masing-masing. Pemkab Gowa juga sudah mengirim tim kesehatan untuk memeriksa dan melakukan penyemprotan disinfektan dan Insya Allah kami lanjutkan lagi hari ini (Kamis),” kata orang nomor satu di Gowa ini.

Selain mengisolasi, Pemkab Gowa juga akan menfasilitasi kendaraan menuju bandara untuk kepulangan para jamaah peserta Ijtima Zona Asia 2020.

Diketahui sejak merebaknya virus jenis baru ini di Indonesia, Pemkab Gowa juga terus melakukan upaya pencegahan penularan seperti menunda pelaksanaan kegiata indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah ataupun organisasi kemasyarakat/swasta, mengeluarkan surat edaran, menutup tempat-tempat wisata dan melakuan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum dan kantor-kantor pemerintahan.(JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

90 − = 87